Dulu untuk menerima sebuah data terutama berita kita perlu membeli sebuah media cetak seperti koran atau majalah. Tetapi seiring perkembangan teknologi kita bisa dengan mudah mengaksesnya by way of website / situs.Pemerintah menerbitkan addendum pada 04 Juli 2021 yang disebut berisi sejumlah poin pengetatan perjalanan internasional baik bagi WNI ma